Catatan dan Kajian Tupoksi serta TKD Kasi PMD Kabupaten Garut
Dipublikasikan: 2025
Kajian ilmiah mengenai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) pada tingkat kecamatan di Kabupaten Garut tahun 2025 didasarkan pada instrumen regulasi daerah yang berlaku, terutama Peraturan Bupati (Perbup) Garut Nomor 111 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kecamatan. Secara substansi, kedua jabatan ini merupakan pelaksana teknis kewilayahan yang membantu Camat dengan fokus yang berbeda namun saling melengkapi dalam tata kelola desa.