Kembali ke Semua Catatan
CatatanEstimasi baca: ±3 menit1 Januari 2025

Catatan dan Kajian Tupoksi serta TKD Kasi PMD Kabupaten Garut

Kajian ilmiah mengenai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) pada tingkat kecamatan di K...

IA

Indra Arica Rahman, S.E., M.M.

Kepala Seksi PMD Kecamatan Pangatikan • Pengabdi Publik

Catatan dan Kajian Tupoksi serta TKD Kasi PMD Kabupaten Garut

Dipublikasikan: 2025

Kajian ilmiah mengenai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) pada tingkat kecamatan di Kabupaten Garut tahun 2025 didasarkan pada instrumen regulasi daerah yang berlaku, terutama Peraturan Bupati (Perbup) Garut Nomor 111 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kecamatan. Secara substansi, kedua jabatan ini merupakan pelaksana teknis kewilayahan yang membantu Camat dengan fokus yang berbeda namun saling melengkapi dalam tata kelola desa.

IA
Penulis Catatan

Indra Arica Rahman, S.E., M.M.

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa • Kab. Garut

Lihat Profil Lengkap

Tulisan ini merupakan bagian dari ikhtiar merekam jejak pengalaman, pembelajaran kepemimpinan, dan dialektika inovasi birokrasi selama mengabdi di ranah pelayanan publik. Seluruh pandangan mencerminkan refleksi pribadi dalam kapasitas sebagai aparatur sipil negara.